Untuk merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan, maka disusunlah Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK Perwakilan Provinsi DIY. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK Perwakilan Provinsi DIY juga merupakan salah satu pelaksanaan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.